Wali Kota Tasikmalaya Non-Aktif Budi Budiman Didakwa Menyuap Pegawai Kemenkeu
Pengajuan itu disetujui Rp 44,6 miliar lebih dan diumumkan Kementerian Keuangan pada 2 November 2016. "Pada 24 November, Yaya dan Puji mendatangi Budi Budiman, menyampaikan permohonannya sudah disetujui dan meminta biaya pengurusan. Namun, saat itu, Budi belum bisa merealisasikannya," kata jaksa.
Pada 25 April 2017, ujar Yoga, digelar Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) DPW PPP Jawa Barat di Kabupaten Pangandaran. Di acara ini, terdakwa Budi Budiman bertemu Romahurmuziy. Saat itu, Romahurmuziy menagih biaya pengurusan.
"Romahurmuziy meminta agar terdakwa menyelesaikan biaya pengurusan DID 2017 kepada Yaya dan Puji. Atas permintaan tersebut, terdakwa berkomitmen memenuhi biaya tersebut dan meminta waktu untuk menyiapkannya," ujar Yoga.
Kemudian, pada 29 Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya kembali mengajukan permohonan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp323,8 miliar lebih. Budi menemui Yaya dan Rifa Surya di Jakarta untuk membantu mengurus DAK tersebut. Pengajuan DAK 2017 disetujui dan terealisasi Rp124,3 miliar.
Biaya pengurusan itu pun ditagihkan ke Budi Budiman selama kurun waktu 15 Desember 2017 hingga 3 April 2018. Secara bertahap Budi menyerahkan uang untuk biaya pengurusan dengan total Rp1 miliar.
Editor: Agus Warsudi