Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang di Kasus Korupsi MBG, Pulihkan Kerugian Negara
Advertisement . Scroll to see content

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 14:52:00 WIB
Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar
Kejati Jabar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu dengan kerugian negara sekitar Rp18 miliar, salah satunya Wakil Bupati Cirebon. (Foto: iNews TV/YANUAR CHANDIKA)
Advertisement . Scroll to see content

Nur Sricahyawijaya menjelaskan, tersangka S diduga terlibat saat menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Saat ini, S diketahui menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu.

"Tersangka S saat itu selaku ketua DPRD Indramayu 2019-2024," ujarnya.

Sementara tersangka IM diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD sekaligus Pengguna Anggaran pada November 2021 hingga Agustus 2022. Adapun AF menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak Agustus 2022 hingga Juni 2025.

Kejati Jabar menduga perkara ini berkaitan dengan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam rentang tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp18 miliar.

"Sesuai hasil perhitungan BPK, kerugian negara mencapai kurang lebih Rp18 miliar," ucapnya.

Kejati Jabar menegaskan belum melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka S yang tidak hadir dalam pemeriksaan. Penyidik masih menunggu dan mempelajari surat pemberitahuan sakit yang disampaikan tersangka.

Sementara itu, dua tersangka lain yakni IM dan AF telah menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut