Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara
Korban sempat melawan dengan mencakar dan menggigit, namun mulutnya dibekap menggunakan kelambu. Autopsi RS Bhayangkara mengonfirmasi penyebab kematian adalah mati lemas akibat jeratan keras di leher. Temuan itu memperkuat unsur pembunuhan berencana dalam dakwaan.
Setelah memastikan Petri Sihombing tak lagi bernyawa, Wadison Pasaribu mengacaukan isi rumah untuk menimbulkan kesan terjadi perampokan. Dia merusak ponsel korban, menghilangkan sejumlah barang, dan mengikat tubuh istrinya. Semua dilakukan agar peristiwa itu terlihat sebagai kejadian kriminal dari pihak luar.
Untuk memperkuat skenario, dia melukai dirinya sendiri menggunakan ulekan dan tang, lalu membungkus tubuhnya ke dalam karung dengan tangan dan kaki terikat. Menjelang subuh, anak-anaknya menemukan terdakwa dalam kondisi terikat dan kemudian meminta pertolongan warga. Peristiwa itu sempat menggegerkan lingkungan sekitar dan viral di media sosial.
Penyelidikan aparat kepolisian akhirnya mengungkap bahwa perampokan tersebut hanyalah rekayasa. Rangkaian bukti dan keterangan saksi mengarah pada keterlibatan Wadison Pasaribu sebagai pelaku utama. Dari proses hukum yang berjalan, Majelis Hakim PN Serang pada akhirnya menjatuhkan Vonis 19 Tahun Wadison Pasaribu sebagai pesan tegas bahwa kejahatan yang merusak institusi keluarga tidak dapat ditoleransi.
Editor: Donald Karouw