Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penusukan di Pasar Gaplok Bermotif Asmara, Korban Diduga Selingkuhan Istri Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara

Rabu, 26 November 2025 - 16:09:00 WIB
Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara
Wadison Pasaribu (47) suami yang membunuh istrinya dan membuat rekayasa perampokan dihukum 19 tahun penjara. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Majelis juga menyoroti dampak psikologis yang ditimbulkan bagi anak-anak. Mereka menjadi saksi langsung peristiwa tragis di dalam rumahnya sendiri. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang.

“Rumah tangga secara filosofis merupakan ruang aman. Namun terdakwa justru mengubahnya menjadi tempat eksekusi,” kata hakim.

Majelis menilai perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai dasar keluarga. Selain itu, rekayasa perampokan yang dibuat Wadison Pasaribu sempat menimbulkan keresahan sosial di lingkungan perumahan padat penduduk.

Aksi tersebut merusak rasa aman dan kebersamaan di tengah masyarakat. Majelis memasukkan faktor itu sebagai salah satu hal yang memberatkan Vonis 19 Tahun Wadison Pasaribu.

Meski demikian, majelis tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa bersikap kooperatif, mengakui perbuatannya, tidak mempersulit proses hukum, belum pernah dihukum dan masih dalam usia produktif. Sikap tersebut dinilai memberi peluang bagi terdakwa untuk melakukan perbaikan diri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut