Wadison Pasaribu Suami yang Bunuh Istri di Serang Banten Divonis 19 Tahun Penjara
Menurut majelis, hukum tetap memberi ruang refleksi bagi pelaku kejahatan. Setelah menjalani Vonis 19 Tahun Wadison Pasaribu, terdakwa diharapkan memiliki kesempatan memperbaiki diri. Pertimbangan itulah yang membuat majelis memilih hukuman penjara jangka waktu tertentu, bukan pidana maksimal.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Wadison Pasaribu dengan hukuman 16 tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, terutama dua anaknya yang masih kecil. Namun pada akhirnya majelis memutuskan menjatuhkan hukuman lebih berat, yakni 19 tahun penjara.
Dalam persidangan terungkap, Wadison Pasaribu telah merencanakan pembunuhan sejak akhir Mei 2025. Rencana itu dipicu pertemuannya dengan kekasihnya, Rani Herlina, di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Rani mendesak agar mereka segera menikah sehingga mendorong terdakwa menyusun upaya menghabisi nyawa istrinya.
Sebagai bagian dari skenario, terdakwa membuang KTP dan kartu ATM miliknya ke sungai. Langkah itu dimaksudkan untuk menguatkan narasi seolah-olah terjadi perampokan. Semua tindakan ini dilakukan sebelum malam kejadian.
Pada malam eksekusi, setelah memastikan anak-anak tidur, Wadison Pasaribu terlebih dahulu berhubungan badan dengan istrinya untuk menghilangkan kecurigaan. Tidak lama kemudian, dia mengambil tali ties yang sudah disiapkan dan memeluk korban dari belakang. Terdakwa kemudian menjerat leher istrinya hingga tewas.