Trauma Dihukum Mati, Masamah Memilih Pensiun Jadi TKW
Masamah tiba di kampung halamannya dengan diantar petugas dari Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Jeddah setelah melalui proses panjang. "Setelah bebas, saya langsung umrah bersama orang KJRI," ucapnya.
Masamah menuturkan, kasus pembunuhan yang dituduhkan pada dirinya terjadi pada 2009 silam. Saat itu, dua anak majikannya berkelahi dan salah satunya meninggal dunia. Setelah itu, pihak keluarga menuduh dan menyeret Masamah ke pengadilan. Meski tidak bersalah, Masamah divonis 2,5 tahun dan hukumannya diperberat menjadi hukuman mati.
“Tapi, berkat bantuan dan dukungan pihak konsulat (KJRI) di Jeddah, saya bisa lolos dari hukuman mati. Tiap kali saya sidang, pasti orang konsul datang mendampingi dan memberi bantuan hukum,” ujar Masamah.
Perjuangan Masamah bersama konsulat jendral dan pengacaranya mendapatkan keadilan baru membuahkan hasil yang sangat baik setelah pihak keluarga korban yang merupakan majikannya memberikan permohonan maaf.
“Ceritanya, ayah dari majikan saya memberi amanah kepada keluarganya agar mencabut tuntutan dan kasus saya tidak usah diperpanjang lagi. Sebelumnya, majikan saya selalu cari alasan meski tidak ada bukti kalau saya yang membunuh,” tuturnya.
Editor: Kastolani Marzuki