Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fandi Ramadhan ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Dihukum 5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Ini Pertimbangan Hakim Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara di Kasus Sabu

Kamis, 05 Maret 2026 - 19:47:00 WIB
Terungkap! Ini Pertimbangan Hakim Vonis Fandi Ramadhan 5 Tahun Penjara di Kasus Sabu
Terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton, Fandi Ramadhan menangis dalam pelukan ibu usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

BATAM, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam membeberkan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan. Fandi merupakan anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi di ruang sidang utama PN Batam, Kamis (5/3/2026).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat sejumlah faktor yang meringankan terdakwa. Salah satunya karena Fandi Ramadhan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Selain itu, selama proses persidangan terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan menunjukkan sikap sopan di hadapan majelis hakim.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut