Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jambret Jalan Laswi Ciparay Ditangkap, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Transaksi via Medsos, 14 Tersangka Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Ditangkap

Senin, 21 Februari 2022 - 17:57:00 WIB
Transaksi via Medsos, 14 Tersangka Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Ditangkap
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers pengungkapan 13 kasus peredaran narkoba dengan 14 tersangka. (FOTO: Humas Polresta Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

Dari tangan ke-14 tersangka, tutur Kapolresta Bandung, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 53,81 gram, ganja 27,42 gram, tembakau sintetis 106,26 gram, dan 374 butir obat psikotropika.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 UU Narkotika dan Pasal 112 UU Narkotika golongan 1 dengan ancamaan hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. Kemudian bagi tersangka obat psikotropika dikenakan Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar mendukung penuh Polresta Bandung dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus narkoba merupakan bukti komitmen Polresta Bandung Polda Jabar dalam memberantas narkoba.

"Mengingat betapa berbahayanya narkoba terhadap generasi muda, maka saya sangat mendukung komitmen tegas Polresta Bandung dalam menggagalkan berbagai upaya peredaran barang haram tersebut." ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut