Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabupaten Bandung Bakal Tambah Penyertaan Modal di bank bjb demi Tingkatkan PAD
Advertisement . Scroll to see content

11 Bulan Buron, 2 Begal Motor Sadis Bersenjata Pedang di Majalaya Bandung Diringkus 

Jumat, 18 Februari 2022 - 20:38:00 WIB
11 Bulan Buron, 2 Begal Motor Sadis Bersenjata Pedang di Majalaya Bandung Diringkus 
Kapolresta Bandung menunjukkan barang bukti pedang yang digunakan pelaku DS dan AA untuk melakukan pembegalan di Majalaya. (FOTO: Humas Polresta Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Dua dari pelaku begal motor di Kampung Kebon Tiwu, Desa Padaulun, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, ditangkap petugas Satrskrim Polresta Bandung. Dari tangan pelaku, selain sepeda motor, polisi juga menyita sebilah pedang sepanjang 60 sentimeter yang digunakan untuk melukukan pembegalan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap adalah DS (26) dan AA (27). Sedangkan satu tersangka berinisial E (27), masih pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai buron.

"Berdasarkan penyelidikan, tersangka DS dan AA pernah melakukan kejahatan serupa pada 2015. Kedua tersangka merupakan residivis," kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat,(18/2/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku DS dan AA dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). "Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Kronologi kejadian, tutur Kapolresta Bandung, kejadian berawal saat korban berboncengan motor dengan temannya melaju pelan di kawasan Majalaya pada Minggu 11 April 2021 sekitar pukul 21.30 WIB. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut