Terbukti Makar dan Hina Lambang Negara, 3 Jenderal NII Garut Divonis 4,5 dan 1,5 Tahun Penjara
GARUT, iNews.id - Sodikin alias Odik, Jajang Koswara dan Ujer Danuari, tiga terdakwa jenderal Negara Islam Indonesia (NII) divonis hukuman 4,5 dan 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (23/6/2022). Mereka dinyatakan terbuka melakukan makar dan menghina lambang negara.
Sidang vonis ini sempat beberapa kali mengalami penundaan. Akhirnya, sidang vonis pun digelar pada Kamis (23/6/2022). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Harris Tewa. Tiga terdakwa, Ikin Sodikin, Jajang, dan Ujer, warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut itu hadir di persidangan.
Dua jenderal NII, Sodikin alias Odik dan Jajang Koswara divonis 4,5 tahun atau 4 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Ujer Danuari divonis hukuman 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara," kata ketua majelis hakim Harris Tewa saat membacakan amar putusan di persidangan.
Ketiga terdakwa, ujar Harris Tewa, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.