Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nupur Sharma Hina Nabi Muhammad SAW, Warga Garut Serukan Boikot Produk India
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Makar dan Hina Lambang Negara, 3 Jenderal NII Garut Divonis 4,5 dan 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Juni 2022 - 14:43:00 WIB
Terbukti Makar dan Hina Lambang Negara, 3 Jenderal NII Garut Divonis 4,5 dan 1,5 Tahun Penjara
Tiga jenderal NII, terdakwa kasus makar, hadir dalam sidang pembacaan vonis di PN Garut, Kamis (23/6/2022). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada para terdakwa dengan hukuman penjara 4,5 dan 1,5 tahun penjara. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)
Advertisement . Scroll to see content

GARUT, iNews.id - Sodikin alias Odik, Jajang Koswara dan Ujer Danuari, tiga terdakwa jenderal Negara Islam Indonesia (NII) divonis hukuman 4,5 dan 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (23/6/2022). Mereka dinyatakan terbuka melakukan makar dan menghina lambang negara.

Sidang vonis ini sempat beberapa kali mengalami penundaan. Akhirnya, sidang vonis pun digelar pada Kamis (23/6/2022). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Harris Tewa. Tiga terdakwa, Ikin Sodikin, Jajang, dan Ujer, warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut itu hadir di persidangan.

Dua jenderal NII, Sodikin alias Odik dan Jajang Koswara divonis 4,5 tahun atau 4 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Ujer Danuari divonis hukuman 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan makar dan menghina lambang negara," kata ketua majelis hakim Harris Tewa saat membacakan amar putusan di persidangan. 

Ketiga terdakwa, ujar Harris Tewa, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 110 KUHP Tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara sebagaimana dalam dakwaan primer.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut