Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan ahli. Polda Jabar masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus Resbob hina Suku Sunda.
"Untuk tersangka ini kita dalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum. Mungkin ada yang membantu membuat video dan me-repost atau dan segala macam. Nanti akan kami beritahukan kemudian setelah kami dalami," katanya.
Penyidikan lanjutan dilakukan untuk menelusuri jaringan penyebaran konten. Akibat perbuatannya, Resbob dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kombes Resza menyebut pasal yang dikenakan memiliki ancaman pidana berat.
"Untuk pasal primer, ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan yang juncto 10 tahun," ucapnya.
Editor: Donald Karouw