Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda, Terancam 6 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:03:00 WIB
Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini
Dirressiber Polda Jabar merilis kasus Resbob hina Suku Sunda yang bermotif saweran dari live streaming. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi dan ahli. Polda Jabar masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus Resbob hina Suku Sunda.

"Untuk tersangka ini kita dalami kembali siapa yang bisa kita jerat hukum. Mungkin ada yang membantu membuat video dan me-repost atau dan segala macam. Nanti akan kami beritahukan kemudian setelah kami dalami," katanya.

Penyidikan lanjutan dilakukan untuk menelusuri jaringan penyebaran konten. Akibat perbuatannya, Resbob dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kombes Resza menyebut pasal yang dikenakan memiliki ancaman pidana berat.

"Untuk pasal primer, ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan yang juncto 10 tahun," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut