Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bikin Ngelus Dada, Petani Kopi di Lahat Tanam Ganja karena Sakit Hati dengan Teman
Advertisement . Scroll to see content

Tanam Ganja di Rumah, Nelayan Pantura Subang Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 26 Agustus 2022 - 11:37:00 WIB
Tanam Ganja di Rumah, Nelayan Pantura Subang Terancam 20 Tahun Penjara
Seorang nelayan terancam hukum 20 tahun penjara gegara menanam ganja di rumah. (Foto: iNews.id/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Penangkapan pelaku ini berkat laporan masyarakat yang melihat adanya tanaman ganja di rumah pelaku. Sehingga polisi bergerak cepat dengan mendatangi rumah tersangka.

"Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp10 miliar," kata Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Jumat (26/8/2022).

Selain menangkap penanam ganja, polisi juga berhasil mengungkap 18 kasus narkoba lainnya selama satu bulan terakhir dengan 20 tersangka. Dari tangan para pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 675 gram, ganja seberat 49 gram, tembakau sintetis seberat 148 gram hingga alat isap sabu.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut