Status Habib Bahar Smith Saksi Terlapor Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Sesuai prosedur, sebelum masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bahar menjalani swab antigen. Kondisi Bahar dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.
"Ya memang kami melakukan prosedur sebelum melakukan pemeriksaan tersebut, berupa pemeriksaan Covid-19. Jadi kami lakukan pemeriksaan antigen. Hasilnya negatif dan bisa dilaksanakan pemeriksaan. Kalau positif, berbeda lagi," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyin ini tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, sekitar pukul 12.15 WIB. Habib Bahar datang dengan menumpang minibus hitam didampingi kuasa hukumnya Ichwan Tuankotta dan tim.
Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar dimintai Keterangan soal isi ceramah yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, yang tertera Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU ITE dan atau Pasal 14 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Penyidikan kasus tersebut didasari atas laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
"Kronologi kejadian berawal dari ceramah BS (Bahar Smith) pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung yang kemudian diupload ke dalam satu akun YouTube, disebar, dan ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman.
Editor: Agus Warsudi