Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Truk Tersangka Kecelakaan di Tol Cipularang Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Sabtu, 16 November 2024 - 11:20:00 WIB
Sopir Truk Tersangka Kecelakaan di Tol Cipularang Terancam Pidana 12 Tahun Penjara
Rauf, sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Tol Cipularang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: iNews/Irwan)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Rauf (44) sopir truk trailer ditetapkan sebagai tersangka usai menjadi pemicu kecelakaan beruntun di Tol Cipularang kilometer 92, Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024). Dia dinilai kurang mengantisipasi laju kendaraan dan tidak mengindahkan rambu-rambu peringatan pada jalur darurat saat mengalami kegagalan fungsi rem.

Akibat kelalaiannya menyebabkan kecelakan melibatkan 17 kendaraan di Tol Cipularang jalur B arah Bandung menuju Jakarta. Kecelakaan ini juga mengakibatkan satu orang tewas, empat luka berat dan 25 orang luka ringan.

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Ruminio Ardono mengatakan, hingga kini proses penyelidikan kasus kecelakaan beruntun ini masih berjalan. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Sopir truk trailer berinisial R ditetapkan sebagai tersangka. R dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya, Jumat (15/11/2024) malam.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan pemeriksaan Unit Laka Lantas Polres Purwakarta selama tiga hari terhadap Rauf (44) sopir truk trailer berpelat nomor B 9440 JIN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut