Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Porsche Tanggung Jawab ke Ojol yang Kakinya Putus, Kanit Laka: Hukum Tetap Lanjut
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Porsche Penabrak Ojol sampai Kaki Putus Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Senin, 20 September 2021 - 17:09:00 WIB
Sopir Porsche Penabrak Ojol sampai Kaki Putus Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kaki kiri pengemudi ojol putus akibat ditabrak mobil Porche Magnum berpelat nomor B 1 ADJ yang dikendarai AD di perempatan Tamansari-Cikapayang. (Foto: iNews/Ervan David)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Polisi akan menaikkan status AD, sopir Porsche Magnum B 1 ADJ yang menabrak pengemudi ojek online (ojol) AN hingga kaki putus di perempatan Tamansari-Cikapayang, sebagai tersangka. AD terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Ancaman hukuman tersebut diatur Pasal Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal ini menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)."

Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Tejo Reno mengatakan, status AD akan dinaikkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Laka melakukan gelar perkara terhadap kasus kecelakaan lalu lintas di kawasan Balubur, perempatan Tamansari-Cikapayang, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Coblong, Kota Bandung pada Jumat 10 September 2021 malam.

"Hasilnya (gelar perkara) pengendara akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kanit Laka Satlantas Polrestabes Bandung, Senin (20/9/2021).

AKP Tejo Reno menyatakan, AD disangka melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu mengatur sanksi terhadap pengendara yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat. "Masuk 310 ayat 3 UU 22 tahun 2009," ungkapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut