Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tidak Ada Alasan Pemaaf, Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Mati Herry Wirawan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Vonis Herry Wirawan, Majelis Hakim: Terdakwa Tak Bantah Keterangan Saksi 

Selasa, 15 Februari 2022 - 10:41:00 WIB
Sidang Vonis Herry Wirawan, Majelis Hakim: Terdakwa Tak Bantah Keterangan Saksi 
Terdakwa Herry Wirawan seusai menjalani sidang tuntutan di PN Bandung. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Selain anak korban hingga anak saksi korban, selama sidang juga ahli dihadirkan ke muka persidangan. Mulai dari ahli pidana hingga psikolog. 

Sidang saat ini masih berlangsung. Herry Wirawan hadir langsung ke persidangan. Memakai kemeja putih dan peci hitam, Herry duduk menghadap majelis hakim. 

Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," kata Asep N Mulyana. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut