Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Beberkan Detail Alasan Ajukan Gugatan

Senin, 01 Juli 2024 - 11:48:00 WIB
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Beberkan Detail Alasan Ajukan Gugatan
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Namun perlu diketahui apabila mengacu pada surat penangkapan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 kitab Undang-Yndang hukum acara pidana, polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Tim kuasa hukum menegaskan, Pegi Setiawan bukanlah pelaku atas kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.

"Bahwa pemohon bukan merupakan seseorang yang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 1 ayat 19 mengenai tertangkap tangan," ujarnya.

Bahkan ciri-ciri DPO yang dikeluarkan polisi pada 15 Mei 2024 sangat jauh berbeda dengan yang ada pada diri Pegi Setiawan.

"Bahwa yang terpenting untuk diketahui termohon sebelumnya telah mengumunkan DPO pada 15 Mei 2024 jam 13.42 WIB yang diunggah melalui mediahub.polri.co.id khusus untuk atas nama Pegi alias Perong. Namun sebagaimana yang diumumkan oleh Polri sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut