Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Orang Unjuk Rasa di Kantor DPRD Bangka Barat, Minta Konsesi HTI Dicabut
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Kasus Pembakaran Bendera di Garut, 595 Personel Siaga

Senin, 05 November 2018 - 11:16:00 WIB
Sidang Perdana Kasus Pembakaran Bendera di Garut, 595 Personel Siaga
Massa berunjuk rasa memprotes pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (2/11/2018). Sidang perdana kasus pembakaran bendera digelar di PN Garut, Senin (5/11/2018). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Polres Garut juga menutup Jalan Merdeka yang melewati kantor PN Garut.Sejumlah personel disebar di sekitar PN Garut. Selain pengamanan luar, polisi juga memeriksa setiap pengunjung sidang dengan alat detektor logam.

Dalam kasus pembakaran bendera tersebut, Polres Garut telah menetapkan tiga tersangka laki-laki, yakni pembawa bendera berinisial U dan dua orang yang membakar bendera berinisial M dan F. Mereka dijerat Pasal 174 KUH-Pidana dengan ancaman maksimal tiga minggu kurungan penjara.

Pembakaran bendera mencantumkan kalimat tauhid yang disebut milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) itu, terjadi pada Hari Santri Nasional (HSN) di Kabupaten Garut, Jabar, pada 22 Oktober 2018.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut