Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum 3 Jenderal NII Garut Klaim Punya Saksi Meringankan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Lanjutan 3 Jenderal NII Garut Digelar Besok, JPU Akan Hadirkan 5 Saksi 

Rabu, 09 Maret 2022 - 11:39:00 WIB
Sidang Lanjutan 3 Jenderal NII Garut Digelar Besok, JPU Akan Hadirkan 5 Saksi 
Kajari Garut Neva Sari Susanti sekaligus JPU dalam perkara dugaan makar tiga jenderal NII. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)
Advertisement . Scroll to see content

GARUT, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dugaan makar yang dilakukan tiga terdakwa Odik Sodikin, Jajang Koswara, dan Ujer, yang mengaku jenderal Negara Islam Indonesia (NII) akan kembali digelar pada Kamis (10/3/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) perkara itu, Neva Sari Susanti berencana menghadirkan lima saksi.

“Agendanya masih sama, masih pemeriksaan saksi dari tim JPU. Semoga lima orang saksi ini bisa hadir ya,” kata Neva Sari Susanti yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut ini kepada wartawan Rabu (9/3/2022).

Namun, Neva Sari Susanti tak merinci siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut. Dia hanya menyatkaan, progres sidang kasus makar NII itu telah memeriksa empat orang saksi.

“Sejauh ini sudah ada empat saksi (telah diperiksa). Pada sidang pemeriksaan saksi pertama itu yang hadir tiga orang, Pak Kapolsek (Pasirwangi), Pak Camat (Pasirwangi), perwakilan Kesbangpol Garut, dan yang terbaru Kepala Kesbangpol Garut,” ujar Neva Sari.

Terkait saksi a de charge yang akan dihadirkan untuk meringankan ketiga terdakwa, Kajari Garut mempersilakan hal tersebut dilakukan oleh penasihat hukum. “Bagaimanapun perlu pembelaan dari sisi mereka dan itu diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” tutur Kajari Garut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut