Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bersihkan Paham Radikal NII di Garut, Bupati Rudy Minta Bantuan NU
Advertisement . Scroll to see content

Sidang 3 Jenderal NII Garut, JPU dan Hakim Kesal terhadap 1 Saksi, Kenapa?

Kamis, 24 Februari 2022 - 18:17:00 WIB
Sidang 3 Jenderal NII Garut, JPU dan Hakim Kesal terhadap 1 Saksi, Kenapa?
Tiga saksi hadir dalam sidang kasus makar dengan terdakwa Odik Sodikin, Jajang Koswara, dan Ujer yang mengaku jenderal NII. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)
Advertisement . Scroll to see content

GARUT, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Garut kembali menggelar sidang perkara dugaan makar dengan terdakwa Odik Sodikin, Jajang Koswara, dan Ujer yang mengaku sebagai jenderal Negara Islam Indonesia (NII), Kamis (24/2/2022). Dalam sidang bergenda mendengarkan keterangan saksi, tim jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim, kesal dengan seorang saksi yang hadir.

Saksi yang membuat kesal JPU dan majelis hakim adalah Camat Pasirwangi Saeful Hidayat. Penyebabnya, Camat Pasirwangi dengan enteng mengaku tidak tahu dengan permasalahan terkait paham radikal NII telah menyebar di lingkungannya. Padahal jika dibiarkan, sangat berbahaya bagi keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain Camat Pasirwangi, tim JPU juga menghadirkan Kapolsek Pasirwangi AKP Abusono dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangkpol) Kabupaten Garut Garut Febi Febriyanto. Sedianya sidang akan menghadirkan empat saksi. Namun satu saksi tidak hadir lantaran terpapar Covid-19.

Satu persatu saksi dimintai keterangan terkait video viral tiga jendral NII yang sempat menghebohkan karena diduga melakukan aksi makar dan mengikrarkan Negara Islam indonesia di Kecamatan Pasirwangi. Tim JPU pun memperlihatkan sejumlah barang bukti milik terdakwa.
 
"Masa seorang pimpinan di tingkat bawah yakni kecamatan tidak mengetahui permasalahan dan tidak ada tindakan yang lebih mendalam terkait paham radikal," kata ketua majelis hakim, Harris Tewa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut sekaligus ketua tim JPU Neva Sari Susanti mengatakan, untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut, sesuai arahan majelis hakim, jaksa akan menambah umlah saksi. 

Sebab, berdasarkan keterangan sejumlah saksi bahwa ketiga terdakwa melakukan tindakan makar dan berpotensi berbahaya. "Kami sempat kesal terhadap seorang saksi dari unsur kecamatan yang hanya melakukan tindakan sebatas koordinasi dan musyawarah setelah video tersebut viral," kata Kajari Garut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut