Sidang Kasus Penipuan Studi ke China Digelar di Ruang Mediasi PN Bandung, Korban Kecewa
"Dengan tuntutan 3 tahun 6 bulan ini kita kurang puas, sangat tidak puas. Hukum maksimal Pasal 378 KUHPidana seharusnya 4 tahun. Jadi kami harap maksimal," tutur dia.
"Selain itu, kami berharap uang kami yang hilang itu bisa kembali dan oknum lain bisa diseret ke meja hijau," ucap Thomas.
Korban lain, Rosi mengatakan, sangat berharap proses sidang penipuan dapat berjalan secara profesional. Apalagi jumlah korban dalam kasus ini 50 orang. "Seluruh korban itu mengalami kerugian Rp5 miliar. Dari total koban 50 orang, yang lapor 12-20 orang," kata Rosy.
Rosi menyatakan, tak hanya kerugian materil, penipuan yang dilakukan terdakwa juga mengakibatkan korban mengalami kerugian secara psikologis dan putus sekolah.
Rosi berharap, hakim nanti memvonis terdakwa dengan kewajiban membayar ganti rugi. "Kami sangat berharap apa yang menjadi hak kami bisa kembali. Anak bisa sekolah. Karena uang itu segalanya bagi kita, itu uang bukan untuk main itu uang yang asalnya tidak ada kami ada adakan, untuk pendidikan anak," ujarnya.