Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Youtuber Resbob Terancam 4 Tahun Penjara Kasus Dugaan Menghina Suku Sunda
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

Rabu, 04 Maret 2026 - 17:36:00 WIB
Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas
Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob di Pengadilan Negeri Bandung. (foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam keberatan yang disampaikan di persidangan, pihak penasihat hukum menyebut dakwaan tidak menjelaskan secara konkrit mengenai bentuk kekerasan yang terjadi, identitas korban maupun peristiwa yang dimaksud.

“Saksi yang ada sebagian besar tidak punya kualitas untuk pembuktian perbuatan konkrit terhadap dakwaan terdakwa terkait penyebaran ujaran kebencian,” ujar Fidelis Giawa seusai sidang, Rabu (4/3/2026).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Sukanda menyatakan pihaknya akan menanggapi seluruh keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa pada sidang berikutnya.

“Besok kita tanggapi PH soal locus ya, saya akan jawab bagus,” ujar Sukanda.

Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa terhadap eksepsi yang telah diajukan pihak terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut