Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas
Dalam keberatan yang disampaikan di persidangan, pihak penasihat hukum menyebut dakwaan tidak menjelaskan secara konkrit mengenai bentuk kekerasan yang terjadi, identitas korban maupun peristiwa yang dimaksud.
“Saksi yang ada sebagian besar tidak punya kualitas untuk pembuktian perbuatan konkrit terhadap dakwaan terdakwa terkait penyebaran ujaran kebencian,” ujar Fidelis Giawa seusai sidang, Rabu (4/3/2026).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Sukanda menyatakan pihaknya akan menanggapi seluruh keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa pada sidang berikutnya.
“Besok kita tanggapi PH soal locus ya, saya akan jawab bagus,” ujar Sukanda.
Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa terhadap eksepsi yang telah diajukan pihak terdakwa.