Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dandim Garut Sebut Warga Bersyukur Preman Penyerang Anggota TNI Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Dadang Buaya Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

Senin, 31 Mei 2021 - 12:40:00 WIB
Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Dadang Buaya Terancam Hukuman 5 Tahun Bui
Tampang Dadang Buaya saat ditangkap lantaran melakukan penyerangan. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Mendengar perkataaan Jaka, pelaku Dadang langsung turun dari motor menghampiri Jaka. Dadang menodongkan pisau ke leher Jaka sambil menampar. Selanjutnya, Dadang membawa korban Jaka ke arah Curugan, tepatnya depan Balinda Hotel.

Di sini kembali terjadi cekcok antara Dadang dan Jaka. Karena tidak ada jalan keluar, Jaka memintai bantuan adiknya Saprudin (45) TNI AD berpangkat letnan satu berdinas di Cilodong Bogor yang sedang cuti di pameungpeuk untuk menyelesaikan masalahnya. Terjadilah pertengkaran antara pelaku Dadang Buaya dengan Saprudin yang berakhir dengan perkelahian.

Sekitar pukul 07.45 WIB, masyarakat Sayangheulang melaporkan kejadian kepada Bhabinkamtibmas Desa Mancagahar Bripka Bedi. Mendapat laporan, Bripka Bedi meluncur ke lokasi kejadian dan berusaha melerai dan  memisahkan.

Tetapi Dadang Buaya balik menyerang Bripka Bedi dengan cara memukul dan membanting. Bahkan pelaku Dadang merampas golok milik petani yang lewat dan dibacokan kepada Bripka bedi tetapi berhasil gagalkan. 

Saat Bripka Bedi sedang berusaha menghindari Dadang, Saprudin sedang bersitegang dengan Teri alias Abang, teman Dadang. Pukul 09.00 WIB, keributan berhasil diredam dan dibubarkan oleh anggota Polsek Pameungpeuk. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut