Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Dadang Buaya Terancam Hukuman 5 Tahun Bui
Beruntung, personel TNI berhasil merebut senjata tajam yang dibawa Dadang Buaya, sekaligus meringkus preman tersebut. Saat digeledah, di dalam mobil tersangka ditemukan samurai dan sebilah parang. "Petugas Polsek dan Koramil Pameungpeuk bertindak cepat menangkap pelaku," ujar AKBP Adi Benny.
Kapolres Garut menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Garut, motif Dadang Buaya menyerang Markas Koramil Pameungpeuk itu untuk mencari seorang anggota TNI dan warga yang berkelahi dengan pelaku. "Motif pelaku, mencari warga yang bertikai dengannya," tutur Kapolres Garut.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas Polsek Pameungpeuk seperti dilaporkan Kapolsek Pameungpeuk AKP Didin Permana, kronologi kejadian penyerangan yang dilakukan Dadang Buaya sebagai berikut:
Kasus bermula pada Jumat 28 Mei 2021 pukul 07.15 WIB, Jaka (54), seorang nelayan, warga Kampung Bunisari RT 002/004 Desa Mancagahar, Pameungpeuk, Garut ketika pulang melaut dengan menggunakan motor. Jaka berpapasan dengan pelaku Dadang Buaya dan hampir bertabrakan di pertigaan jalan kawasan objek wisata Sayangheulang.
Insiden nyaris tabrakan itu diduga disebabkan Dadang Buaya warga Kampung Cibera, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, membawa kendaraan bermotor melaju bukan di jalurnya. Lalu, Jaka melontarkan kata-kata ke Dadang "ningali atuh (lihat-lihat lah).