Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dandim Garut Sebut Warga Bersyukur Preman Penyerang Anggota TNI Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Dadang Buaya Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

Senin, 31 Mei 2021 - 12:40:00 WIB
Serang Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Dadang Buaya Terancam Hukuman 5 Tahun Bui
Tampang Dadang Buaya saat ditangkap lantaran melakukan penyerangan. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

GARUT, iNews.id - Dadang Buaya (45), preman yang nekat menyerang Markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Garut, terancam hukuman 5 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

"Ancaman pidananya diatas lima tahun penjara," kata Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono saat ekspos kasus di Mapolres Garut, Senin (31/5/2021).

AKBP Adi Benny mengemukakan, Dadang Buaya ditangkap petugas gabungan dari Polsek dan Koramil 1119 Pameungpeuk saat pelaku nekat mendatangi markas polisi dan TNI itu dengan membawa senjata tajam berupa igrek (alat penyabit rumput bergagang panjang), samurai, dan parang pada Jumat 28 Mei 2021.

Aksi itu dilakukan Dadang, ujar AKBP Benny, dilatarbelakangi keributan dengan warga di pertigaan jalan di dekat kawasan wisata Sayangheulang. Saat kejadian, Dadang mengejar seorang warga yang berlindung di Markas Koramil Pameungpeuk. 

Tersangka Dadang yang mengendarai mobil merah, membuka bagasi dan mengambil igrek. Dia sempat berontak saat hendak diamankan oleh personel Koramil 1119 Pameungpek.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut