Selundupkan 403 Kg Sabu ke Indonesia, 4 WNA Divonis Mati di PN Cibadak Sukabumi
Dia mengemukakan, untuk empat WNA terpidana mati, sejak awal menjalani sidang, pihak kedutaan juga menghadirkan penerjemah. Mereka kini masih ditahan di Lapas Warungkiara Kabupaten Sukabumi.
Diberitakan sebelumnya, sembilan terdakwa perkara bola sabu seberat 403 kg atau setara Rp480 miliar divonis mati oleh majelis hakim PN Cibadak, Sukabumi, Selasa (6/4/2021).
Mereka secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum, melakukan permufakatan jahat, menjadi perantara dalam menjual narkotika kelas 1. Kesepuluh terdakwa ini merupakan warga sukabumi.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Aslan Ainin yang digelar secara daring itu, pihak kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir. Belum menentukan apakah akan banding atau menerima putusan hakim.
"Majelis hakim tadi sudah memutus sebanyak sepuluh orang terdakwa. Sembilan divonis mati dan seorang lagi divonis lima tahun penjara dengan denda Rp1 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Bambang Eko Putro.
Editor: Agus Warsudi