Saksi Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur karena Ini
"Itu masih masuk praperadilan karena salah tangkap. Itu salah tangkap," ucap Suhandi menjawab.
Tim kuasa pukum Pegi juga mempertanyakan ciri-ciri DPO yang disebarluaskan Polda Jabar. DPO tersebut ternyata berbeda dengan Pegi Setiawan yang ditangkap dan saat ini menjadi tersangka.
"Bagaimana kalau ciri-ciri DPO yang disebarluaskan ternyata berbeda dengan tersangka yang ditangkap?," tanya tim kuasa hukum.
"Hal itu bisa jadi salah tangkap dan sebuah kesalahan prosedur," ucap Suhandi.
Tim kuasa hukum kembali bertanya, apakah dengan kasus salah tangkap tersebut bisa menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan.
"Salah tangkap berarti tersangkanya bisa digugurkan?," ujar tim kuasa hukum.
Menurut Suhandi, setelah penetapannya dianggap tidak sah, otomatis penangkapan atau penetapan tersangka bisa digugurkan.