Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh
Advertisement . Scroll to see content

Saksi Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur karena Ini

Rabu, 03 Juli 2024 - 11:31:00 WIB
Saksi Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Setiawan Bisa Gugur karena Ini
Saksi Ahli, Suhandi Cahaya menyatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon oleh Polda Jabar bisa digugurkan. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

"Itu masih masuk praperadilan karena salah tangkap. Itu salah tangkap," ucap Suhandi menjawab.

Tim kuasa pukum Pegi juga mempertanyakan ciri-ciri DPO yang disebarluaskan Polda Jabar. DPO tersebut ternyata berbeda dengan Pegi Setiawan yang ditangkap dan saat ini menjadi tersangka.

"Bagaimana kalau ciri-ciri DPO yang disebarluaskan ternyata berbeda dengan tersangka yang ditangkap?," tanya tim kuasa hukum.

"Hal itu bisa jadi salah tangkap dan sebuah kesalahan prosedur," ucap Suhandi.

Tim kuasa hukum kembali bertanya, apakah dengan kasus salah tangkap tersebut bisa menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan.

"Salah tangkap berarti tersangkanya bisa digugurkan?," ujar tim kuasa hukum.

Menurut Suhandi, setelah penetapannya dianggap tidak sah, otomatis penangkapan atau penetapan tersangka bisa digugurkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut