Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2022 Naik Rp31.135,95, Berlaku 20 November 2021
Sementara kepada pekerja, Setiawan mengaku sangat memahami apa yang dirasakan dan dialami. Namun, kata Setiawan, kondisi perekonomian saat ini sedang turun akibat pandemi Covid-19.
"Program strategis pengupahan satu kebijakan bagaimana kita mendapatkan win win solution. Kita tetap bisa bekerja begitu pun pengusaha. Jangan sampai kita semangat menaikkan upah pekerja, tapi di satu sisi banyak industri terpukul akibat pandemi," ujarnya.
Pemerintah kabupaten/kota, tutur Setiawan, harus segera memproses UMK dengan kehati-hatian dan tetap menjaga kondusivitas. Dengan kebijakan baru ini, upah di Jabar menjadi lebih sehat di mana ketimpangan upah antardaerah yang sebelumnya terasa lambat laun bisa dikurangi.
"Gap antarkabupaten/kota terus kami balancing (seimbangkan), sehingga tidak terjadi pergeseran (perpindahan) industri ke daerah yang upahnya lebih rendah,” tutur Setiawan.
Editor: Agus Warsudi