Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh di KBB Bakal Mogok Massal, Siap Tanggung Risiko 4 Hari Tak Digaji
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2022 Naik Rp31.135,95, Berlaku 20 November 2021

Minggu, 21 November 2021 - 00:31:00 WIB
Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2022 Naik Rp31.135,95, Berlaku 20 November 2021
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam. (Foto/Humas Pemprov Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Sekda Provinsi Jabar, besaran UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan harus diumumkan pemerintah kabupaten/kota paling lambat 30 November 2021. 

"Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kota Banjar. (Komposisinya) Masih sama seperti tahun lalu. Tahun lalu, UMK Karawang Rp4.798.312 dan Kota Banjar Rp1.831.884," tutur Sekda Jabar. 

Setiawan berharap, semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusivitas Jabar. Pihaknya pun berharap, pengusaha segera melaksanakan penetapan UMP oleh Pemprov Jabar dan UMK oleh pemerintah kabupaten/kota.

UMP Jabar 2022, kata Setiawan, mulai berlaku 20 November 2021. Sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022. Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha dilarang mengajukan penangguhan UMK hingga saat penetapan UMK. "Pengusaha tidak dapat menangguhkan dan itu ada konsekuensi dan sanksi," ucap Setiawan.

Sekda Jabar menyatakan, pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, di antaranya uang lembur, THR, izin kerja untuk alasan keluarga seperti menikah, menikahkan anak, khitan anak, serta melahirkan dengan upah tetap dibayar, termasuk jika ada keluarga meninggal dunia. Pekerja juga berhak mendapatkan bonus jika perusahaan untung. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut