Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh di KBB Bakal Mogok Massal, Siap Tanggung Risiko 4 Hari Tak Digaji
Advertisement . Scroll to see content

Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2022 Naik Rp31.135,95, Berlaku 20 November 2021

Minggu, 21 November 2021 - 00:31:00 WIB
Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2022 Naik Rp31.135,95, Berlaku 20 November 2021
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengumumkan UMP Jabar 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam. (Foto/Humas Pemprov Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Pada 15 November 2021, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno membahas rekomendasi penyesuaian UMP kepada Gubernur. Namun, serikat pekerja tidak hadir, sehingga sesuai aturan rapat ditunda satu hari. 

Pada 16 November, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno kedua dan serikat pekerja kembali tidak datang, sehingga tata tertib dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan. 

Rapat pleno pengambilan keputusan tersebut dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jabar. Berdasarkan pengambilan keputusan, diperoleh hasil bahwa batas atas upah UMK di Jabar adalah Rp3.540.015,32, sementara batas bawah Rp1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas. 

Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP Jabar 2022 dinaikkan menjadi Rp1.841.487,31. 

Formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah BPS mengeluarkan perhitungannya, maka data tersebut diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke Gubernur.  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut