Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Tuntut Upah Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisi Perusahaan Berat
Advertisement . Scroll to see content

Rapat Pleno UMK 2024 Kota Cimahi, Buruh Pengusaha dan Pemerintah Beda Usulan 

Kamis, 23 November 2023 - 18:46:00 WIB
Rapat Pleno UMK 2024 Kota Cimahi, Buruh Pengusaha dan Pemerintah Beda Usulan 
Buruh di Kota Cimahi menuntut kenaikan UMK. (Foto: iNews.id/Ferry Bangkit Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian dari Pemkot Cimahi mengusulkan menaikan UMK tahun 2024 sebesar 4,13 persen yang mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2023. Formulasi penghitungan UMK mencakup tiga variabel yakni Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), laju inflasi dan indeks tertentu yang digambarkan dengan alfa atau a. 

"Betul tidak menemukan titik temu. Masing-masing pihak berbeda pendapat," ucap pria yang juga menjabat Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi itu.

Dia menerangkan, meski tidak dihasilkan satu kesepakatan nilai besaran UMK tahun 2024, hasil rapat pleno ini akan tetap diusulkan kepada Pj Wali Kota Cimahi, yang nantinya akan memutuskan besaran rekomendasi upah yang akan diserahkan kepada Pj Gubernur Jawa Barat.

"Hasilnya ada tiga usulan. Nanti yang merekomendasikan Pak Pj Wali Kota Cimahi. Sedangkan keputusan akhir soal upah tetap ada di tangan Pak Pj Gubernur," kata Febie.

Terpisah, Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin mengatakan, kalangan buruh tetap meminta kenaikan UMK tahun 2024 di atas 20 persen. Pihaknya akan tetap mengawal prosesnya hingga nanti diputuskan Pj Gubernur Jawa Barat.

"Kita akan kawal terus, nanti pasti akan ada aksi lagi sampai tuntutan kami dipenuhi," ucap Asep. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut