Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sengketa Ponpes Habib Rizieq dengan PTPN VIII Disarankan Diselesaikan secara Hukum
Advertisement . Scroll to see content

PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri terkait Lahan Megamendung

Sabtu, 23 Januari 2021 - 08:30:00 WIB
PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri terkait Lahan Megamendung
Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait lahan Megamendung. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, melalui tim kuasa hukumnya, FPI memberikan jawaban atas somasi PTPN VIII. Dari surat tanggapan tersebut tercatat ada 11 poin yang disampaikan tim kuasa hukum FPI.  

Salah satu poin menjelaskan sertifikat hak guna usaha HGU PTPN VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. 

"Bahwa berdasarkan informasi yang telah kami dapatkan di lapangan, terhadap sertifikat HGU PTPN VIII telah dibatalkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Aziz Yanuar kuasa Hukum FPI.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut