Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sengketa Ponpes Habib Rizieq dengan PTPN VIII Disarankan Diselesaikan secara Hukum
Advertisement . Scroll to see content

PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri terkait Lahan Megamendung

Sabtu, 23 Januari 2021 - 08:30:00 WIB
PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri terkait Lahan Megamendung
Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait lahan Megamendung. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Diberitakan sebelumnya, proses penyelamatan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang menjadi Pondok Pesantren (ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah di kawasan Megamendung, Bogor, masih dalam tahap proses. Lahan yang digunakan oleh Front Pembela Islam (FPI) ini berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VIII.

Dengan adanya keputusan pembubaran FPI, maka terbuka kemungkinan adanya percepatan proses penyelamatan lahan milik PTPN VIII tersebut. 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menyerahkan keputusan tersebut kepada perusahaan perkebunan BUMN ini. 

"Soal dipercepat atau tidak itu sepenuhnya urusan PTPN VIII," ujar Juru Bicara BPN, Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi MNC Portal, Jumat (1/1/2021).

Taufiqulhadi menegaskan, PTPN VIII masih berpegang teguh pada somasi yang mereka layangkan kepada FPI bahwa tidak ada dokumen resmi yang mengatasnamakan hak penjual mengenai HGU lahan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut