Protes Didakwa JPU 2 Pasal Sekaligus, Habib Bahar: Saya Bingung Kenapa Masih Dilanjutkan?
Menurutnya, perdamaian antara dirinya dan korban sopir taksi online bernama Andriansyah telah dilakukan. Bahkan, Bahar mengaku telah mengganti kerugian korban setelah upaya perdamaian diterima dan kabar perdamaian tersebut telah diteruskan kepada kepala kejaksaan tinggi. Oleh karenanya, kata Bahar, jaksa seharusnya berperan sebagai fasilitator.
"Seharusnya jaksa fasilitator karena ada perdamaian, ganti rugi. Makanya saya bingung kenapa masih dilanjutkan, diteruskan. Harusnya jaksa menjadi mediator bukan penuntut," katanya.
Hakim pun kemudian mempersilakan kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta ikut menanggapi dakwaan tersebut. Ichwan membenarkan bahwa memang sudah terjadi perdamaian antara Bahar dan Andriansyah.
Bahkan, perdamaian dibuat secara tertulis, termasuk keterangan saksi, pencabutan laporan hingga kompensasi yang telah diterima korban.
"Kami sudah menyerahkan berkas itu di tingkat kepolisian dan kejaksaan, makanya klien kami bingung gitu menyampaikan. Karena selama ini berdamai tidak ada apa-apa. Bahkan, nanti kalau jaksa hadirkan korban, silakan langsung," tutur Ichwan.