Protes Didakwa JPU 2 Pasal Sekaligus, Habib Bahar: Saya Bingung Kenapa Masih Dilanjutkan?
Sementara itu, jaksa menjelaskan jika berkas tersebut nantinya akan masuk di pertimbangan saat penuntutan.
"Terkait apa yang disampaikan Habib Bahar maupun penasihat hukumnya telah ada perdamaian, namun kami penuntut umum berpendapat harus ada kepastian, makanya dilakukan proses persidangan. (Perdamaian) kami pertimbangkan dalam proses penuntutan," kata Suharja.
Hakim menegaskan, persidangan digelar untuk mengetahui benar atau tidaknya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Jadi untuk menjadi jelas, benar atau tidak (perbuatan yang didakwakan), kami perlu mendengar apakah kejadiannya benar seperti itu atau ada hal lain," kata hakim.
"Saya berharap yang mulia memutuskan seadil-adilnya," ucap Bahar.
"Insya Allah. Tapi kami belum tentu memuaskan semua orang. Keadilan itu berada di mana nanti kita bicara setelah dengarkan saksi-saksi," kata hakim menjawab Bahar.