Polres Sukabumi Panggil Oknum Kades Cikamunding, Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Perzinaan
Sementara itu, Zardi Khaitami, kuasa hukum oknum kepala Desa Cikamunding merespons penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh kepolisian. Kepolisian memiliki hak untuk menetapkan status tersangka berdasarkan dua alat bukti.
"Saat ini, kami dari pihak klien, menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Kami sepenuhnya kooperatif dan bersedia untuk menghadapi setiap tahapan proses hukum yang akan datang," kata Zardi Khaitami.
Zardi Khaitami menyatakan, YH berkomitmen tunduk kepada proses hukum dan pemeriksaan sebagai tersangka. "Kami siap dan bersedia hadir setiap kali dipanggil untuk pemeriksaan. Kami menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dan berharap segala proses ini dapat berjalan dengan adil dan transparan," ujar dia.
"Insya Allah, kami akan menghadap dan tunduk kepada pemeriksaan sebagai tersangka. Kami telah menjadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan di unit PPA dalam minggu ini. Semua langkah ini kami lakukan dengan keyakinan bahwa proses hukum akan memberikan keadilan yang setimpal," tutur Zardi.
Zardi mengonfirmasi peran aktif pihaknya dalam mendukung pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami akan terus memenuhi kewajiban kami sebagai kuasa hukum yang mengawal hak-hak klien kami dalam proses hukum ini," ucap dia.