Polres Cimahi Ungkap Oplosan Daging Celeng Jadi Bakso dan Rendang
Pasutri ini bisa memasok daging celeng ke pelanggannya di Purwakarta sebanyak 70 kg per bulan, Tasikmalaya 30 kg per bulan, Cianjur dan Kota Bandung masing-masing 40 kg per bulan. Pelanggannya meraup keuntungan hingga Rp150 juta.
Modus penjualannya, pelaku menawarkan langsung ke pembeli ketika ada pesanan langsung dikirim. Dari tangan pelaku turut diamankan tiga mesin pendingin daging, satu timbangan, satu unit mobil, dan dua unit motor Yamaha Mio dan Nmax.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 62 Ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 Ayat 6 UU RI Nomor 41/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Berita Lain Bisa Dibaca di Sindonews.com : Masuk Fase New Normal, PPSDM Geominerba Lakukan Rapid Test Seluruh Pegawai
Editor: Faieq Hidayat