BOGOR, iNews.id - Polres Bogor menungkap jaringan pengedar ekstasi antarprovinsi yang dikendalikan narapidana di lembaga permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengungkap pabrik ekstasi yang bisa memproduksi hingga 240 pil per hari.
Awalnya polisi menangkap HS (45) mantan narapidana yang baru saja bebas dari Lapas Cipinang. HS ditangkap karena memproduksi ekstasi dan sabu-sabu di kediamannya di wilayah Cibingong, Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan HS juga merupakan pengembangan dari seorang kurir narkoba AN yang tertangkap di wilayah Bogor. Keduanya dikendalikan oleh ADTJ, narapidana yang sudah divonis hukuman mati yang pernah mendekam di Lapas Cipinang. Kini ADTJ mendekam di Lapang Gunung Sindur.
Salah satu pabrik untuk memproduksi barang haram tersebut berada di Senen, Jakarta Pusat. Dari hasil penggeledahan di sebuah kontrakan tersebut ditemukan barang bukti ribuan ekstasi dan alat untuk memproduksi.
"Berhasil kita amankan di kontrakan, 1.400 butir ekstasi ,1,5 kg bahan powder ekstasi. Kurang 53 gram sabu, termasuk juga obat-obatan yang jadi campuran ekstasi itu," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, Selasa (21/1/2020).