Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Kantongi Nama Penyuap Komisioner KPUD dan Ketua Panwaslu Garut

Minggu, 25 Februari 2018 - 15:56:00 WIB
Polisi Kantongi Nama Penyuap Komisioner KPUD dan Ketua Panwaslu Garut
Petugas kepolisian yang berjaga di Kantor KPUD Garut pascapenangkapan dua oknum penyelenggara pemilu tersebut. (Foto: iNews/ II Solihin)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Komisioner KPUD Garut Ade Sudrajad dan Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri tertangkap tangan oleh Satgas 1 Operasi Anti Money Politic Bareskrim Mabes Polri dengan Satgas Pilkada Jabar, dan Polres Garut sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu 24 Pebruari 2018. Kedua komisioner itu diduga melakukan tindak pidana menerima suap atau gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilkada Garut 2018.

Dari tangan Ade Sudrajad, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol Z 1784 DY dan tiga unit telepon seluler. Sedangkan dari Heri, petugas mengamankan buku rekening bank, bukti transfer Rp10 juta, dan empat unit ponsel.

Ade dan Heri diduga melanggar Pasal 11 dan atau 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atau Pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal 11 dan 12 UU Tipikor mengatur soal pemberian suap dan gratifikasi pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara. Sementara Pasal 3 UU TPPU menyebut soal tindak pidana menyembunyikan dan menyamakan asal-usul harta kekayaan dan Pasal 5 UU TPPU mengatur pihak-pihak yang menerima materi bersumber dari hasil tindak pidana.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut