Polisi Kantongi Nama Penyuap Komisioner KPUD dan Ketua Panwaslu Garut
GARUT, iNews.id – Kasus dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi atau suap yang melibatkan oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut, Ade Sudrajad dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut, Heri Hasan Basri kian terang benderang. Keduanya ditangkap dalam operasi senyap Satuan Tugas (Satgas) Antimoney Politic (Politik Uang) Sabtu 24 Februari 2018.
Pantauan iNews, Sejak Minggu (25/2/2018) pagi, Kantor KPUD Garut di Jalan Suherman KM 147, Tarogong Kaler, hingga saat ini masih dijaga sejumlah aparat kepolisian. Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, Satuan Tugas Pilkada (Satgasda) telah mengantongi identitas orang yang melakukan suap dengan tujuan meloloskan salah satu pasangan calon (paslon) agar bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Garut 2018. "Siang ini kami gelar perkara. Setelah itu baru ditetapkan (pelaku yang menyuap Ade Sudrajad dan Heri Hasan Basri). Yang pasti, keduanya (Ade dan Heri) tidak bisa mempertanggungjawabkan dari mana uang yang mereka terima berasal. Jadi ini dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya, Minggu (25/2/2018).
Sebelum gelar perkara itu, polisi masih belum mau memberitahukan dan merahasiakan identitas pelaku yang menyuap kedua penyelenggara pemilu tersebut. Umar mengatakan, saat ini masih melakukan pendalaman kasus. "Hingga saat ini masih pendalaman. Kami belum dapat menyebutkan siapa yang memberikan suap. Kami tengah melakukan pemeriksaan," katanya.
Disinggung soal keberadaan pria berinisial DD yang ikut diamankan bersamaan saat petugas menangkap Ade Sudrajad dan Heri Hasan Basri, Umar menuturkan, pihaknya menahan DD karena diduga sebagai pemberi suap. Hingga saat ini, petugas masih memeriksa ketiganya.
Sementara itu, Ketua Kpu Garut, Hilwan Fanaqi mengaku prihatin dan terpukul atas dugaan kasus gratifikasi tersebut. Dia mengatakan menghormati setiap proses hukum dan menyerahkan seluruhnya kepada petugas kepolisian. “Kami mau tegaskan saat ini kami (KPUD) tetap fokus pada proses tahapan pemilu dan tidak terganggu dengan kasus komisioner yang terlibat persoalan hukum. KPUD tidak bisa diintervensi pihak manapun,” tuturnya.