Polisi Gerebek Rumah Diduga Gudang Narkotika di Bogor, Sabu 1 Kg Lebih Diamankan
Rabu, 15 April 2026 - 15:53:00 WIB
Dari hasil pemeriksaan, AWD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang. Identitas pemasok tersebut kini telah dikantongi polisi.
“Saat ini, jajaran tengah melakukan pengejaran terhadap pemasok sabunya,” katanya.
Polisi terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Upaya pengejaran terhadap pelaku lain masih berlangsung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Ancaman pidananya, seumur hidup,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw