Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Kembali Bongkar Kasus Penyalahgunaan Elpiji di Subang, 2 Pelaku Kabur
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Kasus Penyuntikan Tabung Elpiji 12 Kg di Cilengkrang Bandung

Minggu, 11 September 2022 - 18:59:00 WIB
Polisi Bongkar Kasus Penyuntikan Tabung Elpiji 12 Kg di Cilengkrang Bandung
Polisi menyegel tabungan gas di Kampung Batu Nunggal, Desa Giri Mekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. (Foto: iNews.id/Mujib Prayinto)
Advertisement . Scroll to see content

Selain mengamankan dua orang tersangka, di lokasi ini petugas juga mengamankan sedikitnya 247 tabung gas elpiji ukuran 3 dan 12 kilogram. Sebanyak 16 tabung di antaranya sudah dilakukan penyuntikan dan siap untuk dijual. Petugas juga menyita satu unit mobil pikap, yang digunakan untuk armada pendistribusian.

Akibat praktik curang yang dilakukan kedua tersangka, merka dijerat Pasal 53 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Penyalahgunaan dan Perniagaan Gas dan Bumi Tanpa izin, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut