Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Kembali Bongkar Kasus Penyalahgunaan Elpiji di Subang, 2 Pelaku Kabur
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Kasus Penyuntikan Tabung Elpiji 12 Kg di Cilengkrang Bandung

Minggu, 11 September 2022 - 18:59:00 WIB
Polisi Bongkar Kasus Penyuntikan Tabung Elpiji 12 Kg di Cilengkrang Bandung
Polisi menyegel tabungan gas di Kampung Batu Nunggal, Desa Giri Mekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. (Foto: iNews.id/Mujib Prayinto)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Satreskrim Polresta Bandung, membongkar kasus penyuntikan elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram di sebuah rumah kawasan Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan kasus itu polisi mengamankan dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya polisi dari Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Bandung, menggerebek sebuah rumah tinggal yang sekaligus beroperasi sebagai pangkalan gas elpiji, di Kampung Batu Nunggal, Desa Giri Mekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Penggerebekan dilakukan karena lokasi ini ditenggarai menjadi tempat penyuntikan gas elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan warga yang mengaku membeli gas tabung 12 kilogram dari pangkalan tersebut. selalu lebih cepat habis dibandingkan membeli di pangkalan lain.

Berbekal laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap adanya praktik curang tersebut, yang dilakukan sang pemilik rumah berinisial SR. Pemilik elpiji itu kini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Selain SR, petugas juga menetapkan tersangka lainnya berinisial AH yang berperan sebagai penyuplai alat suntik gas, karet dan segel tabung gas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut