Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Pinjol Ilegal Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

Senin, 08 November 2021 - 11:24:00 WIB
Polda Jabar Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Pinjol Ilegal
Dirditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman. (Foto: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

"Mari waspada dan bersama-sama berantas pinjol illegal yang telah menimbulkan korban dan sangat meresahkan masyarakat. Mari jadikan pinjol ilegal musuh bersama," tutur Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar.

Sebelumnya, seorang tersangka berinisial AZ yang merupakan manajer HRD perusahaan pinjol ilegal yang beroperasi di Sleman, DIY, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.

Humas PN Kelas 1A Khusus Bandung Wasdi Permana mengatakan gugatan praperadilan itu dilayangkan atas penetapan AZ sebagai tersangka. "Daftarnya sudah ada, barusan saya sudah konfirmasi juga," kata Humas PN Kelas 1A Khusus Bandung, Sabtu (6/11/2021).

Wasdi Permana menyatakan, gugatan praperadilan sudah diterima dan terdaftar dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dengan termohon Subdit V Diskrimsus Polda Jabar. "Inti praperadilannya penetapan tersangka dari Polda Jabar. (AZ) minta penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah," ujar Wasdi Permana.

Diketahui, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di  ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),  Kamis (14/10/2021). Sebanyak 86 orang karyawan dan debt collector diringkus.

Dari hasil penyidikan, hanya delapan orang yang jadi tersangka yakni RSS direktur perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut