Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Sudah Ada Lebih dari 2 Alat Bukti

Selasa, 02 Juli 2024 - 11:13:00 WIB
Polda Jabar: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Sudah Ada Lebih dari 2 Alat Bukti
Polda Jabar menyatakan penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup. (Foto: MPI/Agung Bakti S)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Polda Jawa Barat menyatakan penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024).

Tim hukum Polda Jabar mengatakan, menindaklanjuti surat DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong yang telah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada 15 September 2016 dan berdasarkan laporan polisi tanggal 31 Agustus 2016 atas nama pelapor Rudiana, penyidik menerbitkan surat perintah tugas lanjutan pada 19 Mei 2024.

"Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024," ujar tim kuasa hukum Polda Jabar.

Berdasarkan surat berita tugas dan surat berita penyidikan tersebut, Polda Jabar kemudian memeriksa tujuh narapidana di kasus tersebut.

Selanjutnya pada 21 Mei 2024, penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Perong.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut