Polda Jabar Pastikan Tak Ada Lagi DPO dan Salah Tangkap di Kasus Vina Cirebon
Dia menegaskan, tersangka yang selama ini melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky bukanlah 11 orang, melainkan hanya sembilan.
"Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," ucapnya.
Dirkrimum menambahkan tidak menutup kemungkinan jika nanti ada fakta orang lain dalam kasus itu di luar 8 terpidana dan 1 tersangka yang sudah diamankan. Terkait hal ini, penyidik siap melakukan pendalaman kembali.
Dalam ekspose kasus ini, polisi membeberkan sejumlah barang bukti yang menguatkan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan tersangka dan otak kasus pembunuhan Vina Cirebon. Bukti-bukti ini untuk menunjukkan polisi tidak salah tangkap.
"Selain barang bukti yang berada di putusan pengadilan, ditemukan barang bukti baru hasil penggeledahan di rumah orang tua PS alias Perong alias Robi Irawan," kata Surawan.
Barang bukti yang disita yakni dua lembar STNK kendaraan roda dua dengan nopol B 3408 TFV dan D 6247 PIK beserta 2 kunci kendaraan roda dua.