Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Nurhayati Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Polda Jabar Review Fakta Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Pastikan Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi di Desa Citemu Cirebon

Senin, 21 Februari 2022 - 19:09:00 WIB
Polda Jabar Pastikan Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi di Desa Citemu Cirebon
Polda Jabar memastikan Nurhayati bukan pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah pemberkasan tersangka Supriyadi selesai, tutur Kabid Humas, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon. Namun oleh Kejari Cirebon, berkas dikembalikan ke penyidik atau P19. Bahkan proses P19 itu dilakukan dua kali dengan petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati. 

"Nuryahati jadi tersangka dikarenakan perbuatannya termasuk kategori melawan hukum, telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU. Berkas perkara tersangka Supriyadi dan Nurhayati dinyatakan P-21 atau lengkap oleh JPU," tutur Kabid Humas.

Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik Polres Cirebon Kota bersikap profesional sesuai prosedur yang berlaku dalam penanganan perkara tersebut. 

"Kami dari pihak kepolisian mengucapkan terimakasih kepada pihak - pihak yang telah memberikan informasi kepada kami, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dan kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan kejaksaan," ucapnya.

Penegasan serupa juga disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (19/2/2022), Kapolres Cirebon Kota mengatakan, kasus penyelewengan APBDes sejak 2018–2020 senilai Rp800 juta yang dilakukan Kuwu/Desa Citemu Supriyadi dan menyeret Kaur Keuangan Nurhayati, berawal dari laporan Ketua BPD Citemu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut