Polda Jabar Pastikan Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi di Desa Citemu Cirebon
Setelah pemberkasan tersangka Supriyadi selesai, tutur Kabid Humas, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon. Namun oleh Kejari Cirebon, berkas dikembalikan ke penyidik atau P19. Bahkan proses P19 itu dilakukan dua kali dengan petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati.
"Nuryahati jadi tersangka dikarenakan perbuatannya termasuk kategori melawan hukum, telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU. Berkas perkara tersangka Supriyadi dan Nurhayati dinyatakan P-21 atau lengkap oleh JPU," tutur Kabid Humas.
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik Polres Cirebon Kota bersikap profesional sesuai prosedur yang berlaku dalam penanganan perkara tersebut.
"Kami dari pihak kepolisian mengucapkan terimakasih kepada pihak - pihak yang telah memberikan informasi kepada kami, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dan kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan kejaksaan," ucapnya.
Penegasan serupa juga disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (19/2/2022), Kapolres Cirebon Kota mengatakan, kasus penyelewengan APBDes sejak 2018–2020 senilai Rp800 juta yang dilakukan Kuwu/Desa Citemu Supriyadi dan menyeret Kaur Keuangan Nurhayati, berawal dari laporan Ketua BPD Citemu.