Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Nurhayati Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Polda Jabar Review Fakta Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Pastikan Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi di Desa Citemu Cirebon

Senin, 21 Februari 2022 - 19:09:00 WIB
Polda Jabar Pastikan Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi di Desa Citemu Cirebon
Polda Jabar memastikan Nurhayati bukan pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Penyidikan terhadap kasus pidana korupsi ini berawal dari laporan pengaduan Ketua BPD Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pada 23 maret 2020. Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriadi selaku Kepala Desa Citemu dan kami juga mendapatkan informasi dari sumber lain pada 19 Oktober 2020," kata Kapolres Cirebon Kota.

Proses penyidikan, ujar AKBP M Fahri Siregar, telah selesai. Pada 10 Januari 202, berkas perkara tersangka Supriyadi dinyatakan lengkap oleh JPU. Sedangkan berkas perkara tersangka Nurhayati dinyatakan lengkap pada 3 Februari 2022.

Tersangka Supriyadi saat ini masih ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon dikarena tersangka Supriyadi dalam masa penahanan juga tersangkut kasus pidana lainnya," ucap Kapolres. 

Sementara, tersangka Nurhayati tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan dari penyidik. Pascapenyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, maka dilakukan pemanggilan kepada tersangka Nurhayati beberapa kali. Panggilan pertama, Nurhayati tidak hadir tanpa keterangan.

Panggilan kedua, Nurhayati mengirimkan surat keterangan sakit dari RS Pelabuhan Cirebon yang diantar oleh perangkat Desa Citemu. Dalam surat disebutkan Nurhayati sakit dan dirawat di RS tersebut.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut