Polda Jabar Pastikan Nurhayati Bukan Pelapor Kasus Korupsi di Desa Citemu Cirebon
BANDUNG, iNews.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) angkat bicara terkait polemik kasus viral Nurhayati, Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, yang jadi tersangka kasus korupsi. Polda Jabar memastikan Nurhati bukan pelapor kasus korupsi di Desa Citemu itu.
Nurhayati merupakan saksi karena dia adalah Kepala Urusan (Kaur) Keuangan atau Bendahara Desa Citemu. Karena itu, dalam proses dan perkembangan penyidikan, penyidik menemukan dugaan Nurhayati turut terlibat dalam dugaan korupsi itu sehingga penyidik Polresta Cirebon pun menetapkannya sebagai tersangka.
"Pelapor adalah Ketua BPD atas nama Lukman Nurhakim, bukan saudari Nurhayati. Ada pun yang bersangkutan (Nurhayati) adalah sebagai salah satu saksi pada awalnya karena bendahara desa," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (21/2/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan informasi atau laporan dari Ketua BPD Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penyelidikan itu, penyidik mendapatkan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Kuwu atau Kades Citemu Supriyadi.
"Sehingga, penyidik meningkatkan perkara itu ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," ujar Kombes Pol Ibrahim.