Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Bongkar Kasus Sabu 1,5 Kg Kualitas Super di Bandung, 2 Kurir Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2020 - 04:32:00 WIB
Polda Jabar Bongkar Kasus Sabu 1,5 Kg Kualitas Super di Bandung, 2 Kurir Ditangkap
Polisi menunjukkan barang bukti sabu 1,5 Kg di Polda Jabar. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kasus peredaran gelap narkoba dibongkar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat (Jabar). Polisi menangkap dua kurir narkoba berinisial SA dan C yang diduga hendak mengedarkan sabu berkualitas super.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, kurir ini diduga hendak menyebarkan sabu dengan modus tempel. Dari tangan para pelaku, disita barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram (kg)

"Sabunya ini super gold. Paling mahal dan kemasannya pun berbeda," ujar Rudy saat ekspose di Polda Jabar, Selasa (20/10/2020).

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menyelidiki dugaan peredaran sabu. Kedua pelaku ditangkap pada dua tempat yang berbeda.

Untuk SA diamankan di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Sementara C ditangkap di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.

Menurutnya, antara kedua tersangka ini tidak saling mengenal satu sama lain. Namun mereka memiliki satu atasan yang sama yakni bernama Nono, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Para tersangka menerima perintah dari tersangka atas nama Nono masih DPO di Tanjung Priok melalui telepon. Kemudian, diperintah mengambil sabu tempelan di daerah Ciawi," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman paling berat yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut